BREAKING NEWS

Loading...

Pemkab Bogor Dan Kejari Beri Peringatan ke Seluruh Kepsek SMP Serta Bendahara Disdik, Imbas Dari Dugaan Korupsi Dana BOS Rp.504M

bondan Multy Media
7/31/24, 7/31/2024 WIB Last Updated 2024-07-31T10:23:21Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 


Bogor, Suara Kota Siber - Kasus dugaan mega korupsi dana BOS Kabupaten Bogor dengan nilai setengah triliun rupiah lebih, kini semakin ramai diperbincangkan.

Imbas dari dugaan mega korupsi tersebut seluruh Kepsek SMPN dan Bendahara Pembantu Disdik  menghadiri undangan untuk mendapatkan penyuluhan terkait pengelolaan dana BOS dari Kejari setempat atas inisiasi Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor.

Penjabat Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra menuturkan bahwa penyuluhan hukum ini dilakukan agar mereka tidak melakukan penyelewengan pengelola dana BOS.

"Kami tak ingin terjadi lagi penyelewengan pengelolaan dana BOS baik yang disengaja atau tidak disengaja, oleh karena itu bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kami melakukan penyuluhan hukum kepada 106 Kepsek SMPN dan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan," tutur Suryanto putra kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.

Kabag Kerjasama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor Yogi Nugraha Setiawan menjelaskan selain Kepsek SMPN, jajarannya juga bakal menghadirkan Kepsek Sekolah Dasar Negeri (SDN) dalam giat penyuluhan hukum.

"Kegiatan penyuluhan hukum ini untuk mencegah terjadinya lagi penyelewengan pengelolaan dana BOS, baik di jenjang pendidikan SMPN maupun SDN," kata Yogi.

Dari penuturan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Marjuki, bahwa jajaran Adhyaksa mensupport keinginan Pemkab Bogor yang tidak mau ada atau terjadi lagi temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Komentar

Tampilkan

Terkini