Karawang, Suara Kota Siber - Mantan bupati Karawang yang sekarang menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi Demokrat, Dr.Hj Cellica Nurrachadiana, melaporkan pemilik akun Facebook bernama ayies Suherman (AS) ke polres Karawang pada Rabu 20/11/2024, terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi (UU ITE)
Kuasa hukum Cellica, Candra Irawan, SH, dari Law Firm Alexa, menjelaskan bahwa laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Hari ini kami menindaklanjuti untuk membuat laporan polisi terkait pelanggaran UU ITE. Terkait materi laporan, nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ujar Cellica.
Cellica menjelaskan bahwa AS telah melakukan ujaran kebencian, fitnah, caci maki, dan penghinaan terhadap dirinya secara personal selama lebih dari belasan tahun.
Menurut Cellica, "unggahan-unggahan AS di media sosial seringkali mengandung kata-kata yang kurang pantas dan menimbulkan kerugian moral bagi dirinya."
"Sudah belasan tahun saya menjadi sasaran ujaran kebencian dari AS. Saya merasa dirugikan, padahal saya sendiri tidak pernah tahu apa kesalahan saya terhadap dia," ungkap Cellica.
la menambahkan, bahwa AS lebih memilih menggunakan media sosial untuk menyerangnya, alih-alih mengajukan pertanyaan atau kritik secara langsung instansi atau dinas terkait saat dirinya masih menjabat sebagai bupati.
Cellica berharap laporan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, ia juga berharap AS bisa berubah dan introspeksi diri.
"Harapan saya beliau bisa di sadarkan dan di lembutkan hatinya, kalo ada persoalan sampaikan langsung jangan lewat media sosial yang justru membuat suasana semakin buruk," ujar Cellica. (Ruhyat)