Karawang, Suara Kota Siber - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Karawang di Ball Room Lingga Dewata Hotel Mercure Galuh mas, Kecamatan Teluk Jambe Barat menggelar Bimbingan Teknis Logistik dan Rekapitulasi Pemungutan Perhitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Senin – Selasa , 18-19/11/2024.
Kegiatan ini di hadiri oleh, Kasum Sanjaya dan putra wifdi Kamal,(Kadiv teknis penyelengara),Ahmad Subhi,(Kadiv perencanaan informasi), dan hadir pula Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dari Divisi Pencegahan Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang Ade Permana.
Melalui bimtek yang di gelar, pembicara Kasum Sanjaya , Putra Muhammad Wifdi Kamal dan Ahmad Subhi memaparkan langkah – langkah yang harus dilakukan oleh petugas PPK dan KPPS selama pelaksanaan Pilkada tanggal 27 Nopember 2024, terkait prosedur dan ketetapan penghitungan suara yang harus dilakukan oleh PPK dan KPPS.
Kasum Sanjaya menyebutkan, pelaksanaan Pilkada Jabar dan Pilkada Karawang tanggal 27 Nopember 2024 tidak serumit pelaksanaan Pemilu Pilpres,DPR,DPD dan DPRD lalu.
Terhadap KPPS ,secara khusus Kasum Sanjaya mengingatkan, agar dihari Pilkada Jabar dan Pilkada Karawang tanggal 27 Nopember 2024, KPPS selektif mengecek ulang kondisi dan keberadaan surat suara di TPS sebelum diberikan dan digunakan oleh pemilih dalam pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa barat serta Bupati dan wakil Bupati Karawang di bilik suara TPS bersangkutan yang akan berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Dihari Pilkada, Ketua PPK wajib berada dilokasi dan pastikan keberadaan C salinan harus sama dengan C Hasil, dan sebelumnya dilakukan penggandaan KPPS dan saksi jangan dulu menandatangani.
C hasil harus ditandatangani dengan tandatangan basah, ungkap Kasum Sanjaya.
Kasum Sanjaya mengatakan, PPS dan PPK harus mendokumentasikan hasil suara Pilkada secara baik lalu dikirimkan untuk ditempel dan diumumkan di desa atau kelurahan.
” C hasil harus dimasukan terlebih dahulu ke SIREKAP dengan sebelumnya difoto dua kali lalu dikirimkan ke Kabupaten.
Dan, Jika SIREKAP gagal online, antisipasinya, bisa dilakukan dengan cara manual", ujar Kasum Sanjaya, kaitannya dengan pasal 49-72 PKPU 17 menyoal PSU, masalah itu sudah ada dibagian teknis, ujarnya lagi.
Di kesempatan yang sama,selain memaparkan sejumlah isu strategis yang harus dilakukan PPK dan KPPS di hari Pilkada tanggal 27 Nopember 2024 kaitan aturan mengikat.
Putra Muhammad Wifdi Kamal menegaskan, jika saja rekapitulasi penghitungan surat suara belum juga tuntas dilakukan hingga pukul 00.00 WIB,dan akan di lanjutkan lagi pada esok harinya, dimulai dari jam 8.00 wib sampai dengan selesai. (Ruhyat)