BREAKING NEWS

Loading...

Sidak Tertutup DPRD Komisi VI Kabupaten Bekasi di PT WBLS: LSM dan Media Dilarang Masuk, Masyarakat Pertanyakan Transparansi

bondan Multy Media
4/25/25, 4/25/2025 WIB Last Updated 2025-04-25T05:28:15Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT


 

Bekasi, Suara Kota Siber - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh DPRD Komisi VI Kabupaten Bekasi ke perusahaan PT WBLS di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Kedung Waringin, pada Jumat pagi (25/4), menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Hal ini lantaran kegiatan tersebut berlangsung secara tertutup, di mana perwakilan LSM serta awak media yang hadir tidak diizinkan untuk mengikuti jalannya sidak.


Sejumlah organisasi masyarakat seperti LSM Ganas dan WBI (Warga Bumi Putra Indonesia) hadir di lokasi untuk turut memantau proses pengawasan. Namun, mereka justru mendapat penolakan dari pihak pelaksana. Awak media yang hendak meliput kegiatan juga tidak diperkenankan mendekat ke area perusahaan.


Ketua LSM Ganas, Briyan Sakti, menyayangkan sikap tertutup tersebut. Ia mengaku heran mengapa kegiatan yang semestinya terbuka demi menjaga transparansi publik justru berlangsung secara eksklusif.


“Biasanya sidak dilakukan secara terbuka demi menjaga transparansi dan untuk kepentingan masyarakat luas. Tapi kali ini kami justru dilarang masuk. Ada apa sebenarnya yang terjadi di dalam sana?” ujar Briyan dengan nada kecewa.


Hal senada disampaikan oleh Ketua WBI, Bintang Maryudin, yang mendukung langkah sidak terkait pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Menurutnya, kegiatan seperti ini semestinya dapat dipantau bersama oleh masyarakat sipil guna menjaga akuntabilitas.


Menanggapi hal ini, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan II, Romin Sasmita, menyebut bahwa sidak merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh LSM dan media terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT WBLS. Ia memastikan bahwa pihak pengawas telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan serta DPRD untuk menindaklanjuti berbagai aduan yang masuk.


Romin menjelaskan bahwa perusahaan saat ini masih dalam proses pembinaan, terutama terkait aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan. Pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan pada November lalu, dan kini proses pendalaman data tengah berjalan, termasuk pengecekan status pekerja (tetap, PKWT, borongan), sistem pengupahan, serta kepesertaan BPJS.


“Kita butuh bukti konkret untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Manajemen sudah menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan sesuai aturan,” jelas Romin.


Beberapa poin yang harus dibenahi oleh perusahaan antara lain penyediaan alat pelindung diri (APD), kepesertaan BPJS, dan penyesuaian upah sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat lokasi PT WBLS berada di zona industri, namun bukan dalam kawasan industri formal.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT WBLS belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pelarangan terhadap media dan LSM dalam kegiatan sidak tersebut. Publik pun masih menanti klarifikasi dari perusahaan mengenai hasil sidak dan alasan di balik tertutupnya proses pengawasan kali ini.


Situasi ini memicu spekulasi dan keresahan, mengingat sidak seharusnya menjadi sarana transparansi dan penegakan aturan. Ketertutupan semacam ini justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan dan akuntabilitas publik.


Transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting, terlebih jika menyangkut kepentingan pekerja dan masyarakat luas. Oleh karena itu, DPRD dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. (Ruhyat)

Komentar

Tampilkan

Terkini