Karawang, Suara Kota Siber - Dugaan praktik penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal mencuat di Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas.
Berdasarkan penelusuran tim kami, disebuah bangun yang terlihat seperti bengkel tambal namun bangun tersebut diduga dijadikan gudang untuk menimbun solar bersubsidi ilegal yang beraktivitas hampir setiap hari, solar tersebut diduga didapat dari bebarapa lapak pembeli solar subsidi ilegal di wilayah Kab. Karawang yang bekerjasama, lalu solar tersebut diangkut menggunakan mobil bok kecil yang telah di atur sebagai pengangkuatan solar untuk ditimbun digudang tersebut sebelum diambil oleh mobil tangki dari salah satu perusahaan transportir untuk dijual sebagai solar industri (non subsidi).
Salah satu warga yang kami jumpai disekitar lokasi menyebutkan, memang sering melihat ada mobil tangki keluar masuk dari gudang itu dan waktunya tidak menentu, awalnya tidak menyangka kalau tempat itu digunakan sebagai tempat penyimpanan solar subsidi karena aktivitas sangat rapi dan tempatnyapun tertutup.
Selain rapi dan tempatnya tertutup saya juga belum pernah mendengar ramai kasus solar ataupun ramai penggerbekan oleh pihak kepolisi digudang itu, saya tahunya memang sangat lama juga aktivitas yang berlangsung ditempat itu, namun awalnya saya pikir usaha normal seperti yang lain, ujarnya. (05/02/26)
Solar bersubsidi seharusnya dialokasikan bagi sektor-sektor produktif seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil, namun diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal dengan keuntungan pribadi.
Selain berdampak merugikan keuangan negara, aktivitas penimbunan BBM ilegal juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, karena penyimpanan solar dalam jumlah besar tanpa standar keamanan yang memadai bisa menyebabkan kebakaran serta pencemaran lingkungan.
Secara hukum praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang melarang penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin resmi. Pelaku terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga milyaran rupiah.
Masyarakat kini mendesak kepolisian dan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum ditingkat daerah, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Karawang maupun instansi terkait lainnya, Redaksi akan berupaya menghubungi pihak berwenang untuk memperoleh klarifikasi dan akan memuat tanggapan resmi jika telah diterima. (SKS)

.jpg)



