BREAKING NEWS

Loading...

Sangat Tragis, Cucu Kandung Tega Bunuh Neneknya Sendiri Di Karawang

bondan Multy Media
5/02/25, 5/02/2025 WIB Last Updated 2025-05-02T13:34:49Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT


Karawang, Suara Kota Siber - Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita lanjut usia yang terjadi pada Selasa siang, 29 April 2025, di Dusun Pasir Pogor, Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Korban diketahui bernama Hajah Emot binti Misna (almh), yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya.


Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyampaikan bahwa laporan pertama diterima dari suami korban, yang saat kejadian tengah melaksanakan salat Zuhur di masjid. Seorang saksi berinisial SH mendengar suara keributan dari arah rumah korban. Saat mendatangi lokasi, saksi mendapati korban sudah tergeletak dengan luka parah di bagian leher dan dada. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Klari, namun nyawanya tidak tertolong.


"Berbekal penyelidikan intensif, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SP dan NJ," ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025.


Mirisnya, SP yang merupakan pelaku utama sekaligus eksekutor, diketahui adalah cucu kandung korban. Sedangkan NJ berperan sebagai rekan yang membantu dalam aksi keji tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga karena faktor ekonomi. Pelaku ingin menguasai harta korban, termasuk gelang emas seberat 100 gram yang dikenakan korban saat kejadian.


SP diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci sambil membawa senjata tajam berupa pisau. Ketika korban berupaya mempertahankan gelangnya, pelaku langsung menyerang hingga korban meninggal dunia.


Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, Surat pembelian emas seberat 100 gram, Tali hitam yang digunakan dalam aksi, Dua unit handphone milik pelaku.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Disertai Pencurian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.


Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat. (Ruhyat)

Komentar

Tampilkan

Terkini