BREAKING NEWS

Loading...

Kejari Karawang Tetapkan GBR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar di PD Petrogas Persada.

bondan Multy Media
6/19/25, 6/19/2025 WIB Last Updated 2025-06-19T04:12:00Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT


Karawang, Suara Kota Siber - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih enam bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam (18/6/2025) di Gedung Kejari Karawang.


Tersangka yang ditetapkan berinisial GBR, diketahui menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama PD Petrogas Karawang sejak tahun 2019 hingga kini. Ia sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PD Petrogas Karawang pada periode 2014–2019 dan Pelaksana Tugas Dirut pada 2012–2014.


"Berdasarkan alat bukti yang cukup, dari hasil pemeriksaan terhadap 22 saksi dan 3 ahli, malam ini kami menetapkan GBR sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers tersebut.


Dari hasil penyidikan, Kejari Karawang menemukan adanya dugaan kuat penyalahgunaan keuangan oleh tersangka. GBR diketahui secara tidak sah telah melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp7.115.224.363. Penarikan dana tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah.


Selain itu, seluruh kegiatan PD Petrogas Persada Karawang, termasuk keikutsertaan dalam Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas, diduga tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disahkan secara resmi.


“Atas tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp7,1 miliar. Seluruh transaksi yang dilakukan tidak sah secara hukum,” lanjut Kajari.


Tersangka GBR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni:


*Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

*Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.


Kejari Karawang juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik akan melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk penyitaan terhadap alat dan barang bukti sebagaimana diatur dalam **Pasal 39 KUHAP.


Diketahui, PD Petrogas Persada Karawang merupakan salah satu BUMD yang memiliki 824 lembar saham di PT MUJ ONWJ, dengan nilai nominal sebesar Rp824 juta. Dari kepemilikan tersebut, PD Petrogas Persada Karawang tercatat telah menerima dividen sebesar Rp112,26 miliar sejak tahun 2019 hingga 2024.


Menariknya, penetapan GBR sebagai tersangka tampaknya bukan akhir dari penyidikan. Dalam pernyataannya kepada penyidik, tersangka GBR mengisyaratkan akan membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


“Kemungkinan akan ada tersangka lain. GBR menyatakan bahwa ‘kalau saya ditetapkan sebagai tersangka, saya akan buka’. Kita tunggu saja perkembangannya,” pungkas Kajari Syaifullah. (Ruhyat)

Komentar

Tampilkan

Terkini