BREAKING NEWS

Loading...

Polemik PHK Sepihak Tenaga Kerja Outsourching RS Lira Medika Disinyalir Tak Sesuai Prosedur

bondan Multy Media
8/08/25, 8/08/2025 WIB Last Updated 2025-08-09T12:29:12Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT


Karawang, Suara Kota Siber - PT. Arima Sinar Abadi merupakan sebuah perusahaan Outsourching yang bergerak dibidang Integrade Facility Managemnt yang bekerjasama dengan RS Lira Medika, telah memberhentikan AN ( Korban ) yang diperkirakan telah bekerja selama delapan bulan di Pt. Arima Sinar Abadi secara sepihak, setelah itu AN datang Kepada Kuasa Hukum Eris Suriyana, S.H untuk menuntut hak - haknya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.


AN menjelaskan, hari rabu tanggal 23 Juli 2025, saya diberhentikan secara lisan oleh Manager PT. ARIMA SINAR ABADI yang Bernama Ibu ROSI (Manager) dengan secara lisan "Besok kamu tidak boleh bekerja kembali", setelah itu saya mengkonfirmasi kembali terkait pemberhentian kerja sepihak tersebut kepada bu rosi dengan whatsapp menanyakan kejelasannya mengenai surat pemberhentian masa kerja di PT. ARIMA SINAR ABADI namun sampai saat ini PT. ARIMA SINAR ABADI belum juga mengeluarkan surat pemberhentian kerja secara tertulis baik dari pihak perusahaan dan tanpa kejelasan atau tanpa surat resmi pemberhentian kerja.


Saya bertindak untuk atas nama mewakili dan menyelesaikan serta mengurus kepentingan hukum pemberi kuasa dalam hal permasalahan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Pt. Arima Sinar Abadi, pemberhentian tenaga kerja sepihak oleh perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang di atur dalam undang - undang, khususnya Nomor 13 tahun 2003 dianggap melanggar hukum meskipun UU tenagakerja berbagai alasan PHK, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak tanpa adanya perundingan dan persetujuan dengan pekerja, tambah Eris Suriyana, S.H Jum'at 08 agustus 2025.



Bahwa saat ini PT ARIMA SINAR ABADI membayar upah karyawan sebesar Rp. 2.500.000 atau lebih rendah dari Upah Minimum Regional Karawang yang ditetapkan berdasarkan Penetapan UMK 2024 Jawa Barat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, berdasarkan putusan tersebut UMR Karawang mengalami kenaikan menjadi Rp5.257.834,- , tutur Eris Suriyana, S.H



Dengan tidak diberikannya jaminan sosial yang tidak memadai oleh PT. ARIMA SINAR ABADI kepada saya sedangkan yang lain diberikan jaminan sosial yang layak, bahwa berdasarkan keterangan diatas saya sangat lah dirugikan, dan karena pada dasarnya Perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada karyawan dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang. Secara umum, pelanggaran ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan peraturan turunannya, tutup Eris.




Dilain tempat Kabin Saker Dinas Tenagakerja Karawang Ahmad menjelaskan, Jadi kalau misalkan ada yang karyawan diputus kontraknya seperti ini kami baru mencatatkan sini, kalau itu nanti kita akan mediasikan dengan memanggil karyawannya dan perusahaan outsourcingnya.


Perusahaan juga harusnya menyediakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu agar setatus pekerja jelas, jika perusahaan tidak menyediakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maka akan ada sangsinya. Punkas Ahmad.



‎Ramdan selaku perwakilan management pusat Pt. Arima Sinar Abadi menjelaskan, mengenai PHK itu sebenarnya memang miskomunikasi saja, antara pimpinan area disini dengan karyawan tersebut kira-kira gitu jadi ada selisih paham.


 Maka kita dari kantor pusatnya turun untuk melakukan penyelesaian itu dan semalam pun kita sudah komunikasi dengan pihak pelapor untuk menyelesaikan, AN sebelumnya bekerjasama dengan kita jadi harapannya kan kalau awal kita saling bekerjasama akhirnya juga kerjasamanya silaturahmi juga baik, ucap Ramdan.


Saat ini kita masih mediasikan penyelesaiannya untuk secara kekeluargaan, Karena dari komunikasi semalam juga semuanya cair, adem, karena harapan kita ini clear, kita menunggu kabar dari pihak AN, pungkas Ramdan. (SKS)

Komentar

Tampilkan

Terkini