BREAKING NEWS

Loading...

Warung Kelontong Di Jalan Karang Anyar Nagasari Karawang Diduga Edarkan Obat Terlarang, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas ‎

bondan Multy Media
8/09/25, 8/09/2025 WIB Last Updated 2025-08-09T12:41:03Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT


karawang, Suara Kota Siber - Dugaan peredaran obat-obatan terlarang kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan R.A. Tohir Mangkudidjojo, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, disinyalir kuat menjadi tempat penjualan obat golongan G tanpa izin resmi, di antaranya tramadol dan exsimer.

‎Hal ini terungkap melalui infomasi dari warga dan sumber terkait, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di warung tersebut. Meski di permukaan tampak seperti usaha biasa yang menjual sembako, pulsa, dan ponsel, di baliknya diduga berlangsung transaksi ilegal obat keras yang seharusnya hanya boleh ditebus dengan resep dokter.

‎Fenomena penyamaran seperti ini bukan hal baru di Karawang. Sejumlah kasus sebelumnya mengungkap bahwa penjualan obat terlarang kerap dilakukan di balik kedok usaha sah, mulai dari konter HP, toko kosmetik, hingga warung kelontong. Modus ini mempersulit pengawasan, sekaligus meningkatkan risiko penyalahgunaan obat, terutama di kalangan pelajar dan remaja.

‎“Kami sudah lama mencurigai Aktivitasnya, banyak orang datang malam-malam, bahkan anak-anak muda. Kami khawatir ini merusak generasi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Warga berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, mulai dari penggerebekan, penangkapan pelaku, hingga pengawasan rutin di wilayah rawan. Mereka juga meminta pemerintah daerah terlibat aktif dalam penertiban, agar tidak ada lagi toko atau warung lain yang terlibat dalam praktik serupa. (SKS)

Komentar

Tampilkan

Terkini