BREAKING NEWS

Loading...

Perayaan 100 Tahun Bendungan Walahar, Dewan Kebudayaan Karawang Gelar Diskusi dan Rapat Kerja

bondan Multy Media
5/29/25, 5/29/2025 WIB Last Updated 2025-05-29T16:47:20Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT



 

 Karawang, Suara Kota Siber - Dalam rangka memperingati 100 tahun Bendungan Walah, Dewan Kebudayaan Daerah Karawang menggelar serangkaian kegiatan budaya pada Kamis, 29 Mei 2025 bertempat di kawasan Citarum Harum Sektor 18, Bendungan Walahar, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Acara berlangsung dari pukul 15.00 hingga 17.30 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kebudayaan Daerah, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd, dengan Agus sebagai Ketua Pelaksana.


Kegiatan ini merupakan bagian dari Milangkala ke-7 Dewan Kebudayaan Karawang, sekaligus momentum penting untuk memperkuat peran kebudayaan dalam pembangunan daerah. Didukung oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, acara ini menggabungkan unsur teknologi, pengetahuan tradisional, dan kesenian sebagai wujud pelestarian dan inovasi budaya.


Lokasi acara dipusatkan di bekas kantor Citarum Harum, yang kini dikelola oleh Koramil Kecamatan Klari dan telah memberikan izin penggunaan tempat bagi kegiatan kebudayaan. Selain diskusi sejarah Bendungan Walahar, kegiatan ini juga bertepatan dengan rapat kerja Dewan Kebudayaan Daerah Karawang, yang membahas program jangka pendek hingga lima tahun ke depan. Peserta rapat terdiri dari pengurus tingkat kabupaten, kecamatan, serta tokoh-tokoh budaya dan seni lokal.


Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah pendataan seniman dan budayawan Karawang, yang sekaligus membantu tugas pendataan pariwisata di tengah keterbatasan sumber daya manusia. Hingga saat ini, telah tercatat 10 kemajuan di bidang kebudayaan, ditambah satu aspek penting dalam pelestarian sejarah Curug, sehingga total terdapat 11 aspek kemajuan budaya yang akan terus dikembangkan.


Dewan Kebudayaan Daerah Karawang saat ini diisi oleh unsur masyarakat, seniman, budayawan, praktisi, dan intelektual, yang bersama-sama berkomitmen mendukung amanat Pasal 32 UUD 1945 tentang kemajuan kebudayaan. Meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran, semangat, kerja nyata, dan kolaborasi berbagai pihak menjadi bukti kontribusi konkret dalam menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya Karawang.


Kegiatan ini akan berlanjut hingga 30 Mei 2025, dengan harapan menjadi tonggak baru dalam penguatan identitas dan kemajuan kebudayaan daerah. (Ruhyat)

Komentar

Tampilkan

Terkini