Jakarta, Suara Kota Siber - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu penyitaan tanah terlantar waktu lalu viral hingga memicu kesalahpahaman ditengah masyarakat serta media-media sosial.
Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, selasa 12 agustus 2025 Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menuturkan, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman, dengan ketulusan dan kerendahan hati izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah terlantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk memakmurkan rakyat.
Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah yang setatus HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangun) yang kondisinya terlantar, tidak produktif dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakan, inilah yang menurut saya bisa didayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas dan sebagainya, ucap Menteri ATR.
Lalu ia menjelaskan, jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar tetapi dianggurkan, tidak dimanpaatkn dan tidak produktif, bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris apalagi yang sudah status Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Pakai, dalam proses menjelaskan itu memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda, namun setelah saya menyaksikan ulang kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya dam tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampai oleh seorang pejabat publik sehingga dapat menimbulkan persepsi keliru dan liar di masyarakat.
Kami berkomitmen ke depan akan lebih berhati-hati memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas dan tidak menyinggung pihak mana pun, semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik serta rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami, pungkas Menteri ATR/Kepala BPN. (SKS)
Sumber : Kementerian ATR/BPN