BREAKING NEWS

Loading...

Wartawan Di Kabupaten Bekasi Diduga Menjadi Korban Pengerokan Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi 3kg

Insan Media
4/24/26, 4/24/2026 WIB Last Updated 2026-04-24T05:32:43Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT


 


 Kabupaten Bekasi, Suara Kota Siber – Dugaan praktik ilegal pengoplosan gas LPG kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, kali ini aktivitas tersebut ditemukan oleh awak media di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin malam sekitar pukul 23.17 WIB (20/4/2025).


Menurut informasi dari sumber yang kami terima, pelaku diduga melakukan pemindahan isi tabung gas bersubsidi 3kg (kilo gram) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12kg, Praktik ini dinilai merugikan masyarakat serta merugikan uang negara.


Penyalahgunaan gas subsidi (LPG 3 kg), seperti pengoplosan atau distribusi ilegal, diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Namun saat awak media berupaya melakukan konfirmasi dan investigasi di lokasi, situasi justru memanas terjadi cekcok antara awak media dan sejumlah orang yang di duga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, bahkan mereka menuduh awak media ini sebagai pencuri HP, yang sebenarnya HP tersebut bukan dicuri melainkan ditemukan tergeletak di tanah samping kali malang saat hendak beberapa tim awak media mencoba mencari keterangan dari warga sekitar terkait praktik pengoplosan tabung gas LPG ilegal tersebut, menurut keterangannya.


Tak hanya itu insiden semakin mencekam ketika salah satu dari tiga awak media diduga mengalami intimidasi, penganiayaan, pengerokan sampai salah satu dari tiga awak media ada yang di sandra oleh terduga pelaku bahkan salah satu diantara mereka mengacungkan senjata tajam jenis celurit.


Dalam situasi genting tersebut dua orang jurnalis (R), (X) berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan dan segera menelpon layanan kepolisian 110 dan satu orang inisial (A) di duga mengalami penahanan atau penyanderaan, hingga kekerasan dengan pemukulan di lokasi sampai dibawa puter-puter di dalam mobil oleh sekelompok pelaku yang mana berdasarkan pengakuan dari Salasatu pekerja dalam kegiatan ilegal ini bosnya Atas nama Inisial (T) dan memiliki nama samaran di lapangan inisial (U).


Iya menjelaskan, Kurang lebih satu jam setelah awak media menelpon layanan kepolisian 110 pihak polisi dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara Namun sangat disayangkan barang bukti berupa gas LPG yang di Oplos semuanya mendadak hilang di duga kuat sebagian dari pelaku Mengangkut gas alat-alat aktivitas lainya mengihlangkan barang bukti dan tersisa di lokasi Es Balok batangan.


Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik pengoplosan gas LPG ilegal yang masih marak terjadi, sekaligus menyoroti tingginya risiko yang di hadapi jurnalis di lapangan saat menjalankan tugasnya.


Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut, masyarakat serta kawan-kawan dari media berharapkan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku serta memberikan perlindungan terhadap awak media. (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini